Ilustrasi
Media Indonesia • 14 December 2023 07:39
Garut: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap kasus pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial MES alias Ujang, 24, warga Kecamatan Samarang, Jawa Barat. Ia nekat membunuh teman lelakinya yakni MR, 30.
Pembunuhan itu diduga dilakukan karena ketidakpuasan pelaku saat melakukan hubungan terlarang tengah malam di pinggir sungai Cikamiri.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada seorang mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas berada aliran Sungai Cikamiri pada 29 November 2023 dan penyelidikan dilakukan anggotanya.
Setelah penyelidikan, terungkap identitas korban berinisial MR, 30, warga Kabupaten Bogor profesinya sebagai master of ceremony (MC).
"MR menjadi korban pembunuhan dan aksi itu dilakukan tersangka MES alias Ujang, karena merasa kesal terhadap korban dan tersangka tidak puas akan sesuatu hingga timbul niatnya untuk menghilangkan nyawa temannya itu," katanya, Rabu, 13 Desember 2023.
Ia menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan pelaku menggunakan tali sepatu yang dipakai sebagai ikat pinggang hingga kemudian dililitkan ke bagian leher korban dari arah belakang. Namun, korban sempat melawan, terbangun, terpental dan tali sepatu masih menempel di leher korban hingga MES menerkam kembali sampai korban terbaring.
"Pelaku mengambil tali kemudian menarik tali hingga korban kejang tidak berdaya sampai keadaan terdiam. Pelaku sempat memastikan korban dalam kondisi meninggal dan mengangkat tangan hingga memeriksa nadinya sampai korban diseret oleh pelaku ke sungai untuk dibuang bersama pakaian dan tali yang digunakan untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, kasus itu berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di Sungai Cikamiri pada Rabu, 29 November 2023. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan alamat korban berasal dari Bogor dan korban sudah tinggal di Garut selama 3 tahun.
"Kami melakukan autopsi dan ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kami kemudian menyisir tempat kejadian perkara (TKP). Dalam upaya itu, pelaku akhirnya ditangkap 4 hari setelah penemuan jasad korban berikut motor, telepon genggam milik korban yang diduga dicuri oleh pelaku, dan memang ada cinta terlarang antara laki-laki dengan laki-laki karena korban dan pelaku sudah berkenalan sejak September 2023 dan pernah kencan ketiga," katanya.
Menurutnya, pelaku mengaku perbuatannya dan selalu melakukan aksi sesama jenis itu di tempat yang sama tepatnya di pinggir Sungai Cikamiri dan perbuatannya itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.00 yang lokasinya sepi dan jauh dari keramaian. Penemuan jasad korban ditemukan 1,5 kilometer dari titik awal, kejadian pembunuhan sekitar sungai Cikamiri.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka langsung ditahan dan bersangkutan juga dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP ancaman maksimal hukuman mati," ungkapnya.