Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (baju biru). Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 10:14
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dia sudah menyandang status tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Kurnia menilai pengunduran diri penting bagi Eddy agar bisa fokus dalam menjalani perkara tersebut. Selain itu, status tersangka tidak pantas untuk pejabat yang mengurusi masalah hukum dan HAM di Indonesia.
"Hal ini penting agar saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya. Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Baca:
KPK Ingatkan Wamenkumham Cs Kooperatif Saat Dipanggil Lagi |