Legislator Tegaskan Tak Kompromi Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Ilustrasi - Kekerasan terhadap santriwati. Foto: ANTARA/HO-AI.

Legislator Tegaskan Tak Kompromi Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Fachri Audhia Hafiez • 10 May 2026 06:00

Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selly menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan profesional tanpa memberikan ruang bagi kompromi maupun perlakuan khusus terhadap pelaku.

"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan juga kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," ujar Selly dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 9 Mei 2026.
 


Selly mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur sanksi berat bagi siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum. Sesuai Pasal 19 UU TPKS, pihak yang sengaja merintangi atau menggagalkan penanganan perkara dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

"Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," tegas Selly.


Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri. Foto: ANTARA/HO-Polresta Pati.

Dia juga menyoroti adanya dugaan pembiaran dalam penanganan kasus ini sejak 2024, termasuk insiden kaburnya terduga pelaku yang sebelumnya disebut kooperatif oleh aparat. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten dan tidak gentar terhadap pengaruh sosial maupun keagamaan pelaku.

Lebih lanjut, Selly menilai kasus di lingkungan pesantren ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Menurutnya, citra moral atau simbol keagamaan tidak cukup untuk menjamin perlindungan anak tanpa adanya mekanisme pengawasan berkala dan kanal pengaduan yang aman bagi korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)