KPK Periksa Saksi Wiraswasta Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Periksa Saksi Wiraswasta Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 2 August 2024 08:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Satu saksi diperiksa penyidik berinisial L, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci nama lengkap L. Menurut dia, saksi itu merupakan seorang wiraswasta.

KPK enggan memerinci jawaban L kepada penyidik untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Informasi mendetail baru dipaparkan kepada publik saat perkara itu disidangkan.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: 

KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Gazalba Saleh di Gratifikasi dan Pencucian Uang


KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)