Firli Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Polri

Ketua KPK Firli Bahuri di acara Tepok Bulu KASAD CUP 2023, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023.

Firli Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Polri

Siti Yona Hukmana • 7 December 2023 17:06

Jakarta: Mabes Polri angkat bicara soal keputusan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang tidak menahan Firli Bahuri. Ketua nonaktif KPK itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Sandi meminta semua pihak mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan kepada Polda Metro Jaya. Dia juga meminta masyarakat turut mengawasi kasus yang menjerat Firli agar berjalan profesional dan transparan.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca: Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Klaim Merasa Tertekan

Untuk diketahui, Firli telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Namun, dia tidak ditahan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)