Ketua KPK Firli Bahuri di acara Tepok Bulu KASAD CUP 2023, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023.
Siti Yona Hukmana • 7 December 2023 17:06
Jakarta: Mabes Polri angkat bicara soal keputusan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang tidak menahan Firli Bahuri. Ketua nonaktif KPK itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
Sandi meminta semua pihak mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan kepada Polda Metro Jaya. Dia juga meminta masyarakat turut mengawasi kasus yang menjerat Firli agar berjalan profesional dan transparan.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Klaim Merasa Tertekan |