Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Aspek Penegakan Hukum

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Aspek Penegakan Hukum

Akmal Fauzi • 24 April 2024 21:16

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden menyisakan sejumlah catatan perbaikan aturan main pemilu. Pembentuk undang-undang perlu segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) beserta aturan teknis agar masalah yang muncul saat Pilpres 2024 tidak kembali terulang.

Dalam pertimbangan hukum di putusan, hakim konstitusi memberikan beberapa catatan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilihan umum mendatang salah satunya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga itu perlu diperkuat agar persoalan pelanggaran pemilu bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menjadikan MK sebagai tumpuan peradilan.

"Bawaslu perlu diperbaharui total. Mulai dari perannya, kewenangannya, aturan-aturan mana saja yang bisa diadili agar tidak bias seperti kemarin," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan saat dihubungi, Rabu, 24 April 2024.

Djohermansyah menyoroti bagaimana UU Pemilu memberikan aturan tegas terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Revisi UU Pemilu itu, kata dia, harus bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu atau pilkada nanti. "Kemudian soal model seleksi baik Bawaslu KPU atau DKPP juga harus diperketat. Jangan sampai nanti ada kesan memihak kelompok tertentu," kata dia.
 

Baca juga: 

Oposisi Diminta Tahan Godaan untuk Bergabung dalam Pemerintahan



Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sepakat dengan apa yang disampaikan hakim konstitusi agar UU Pemilu perlu direvisi.

"UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata Guspardi.

Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Apalagi Pemilu 2024 dinilai banyak kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

"Oleh karena itu saya mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)