Tito Diprotes Gegara Tak Diberitahu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur

Anggot Komisi II DPR Sahidin. Foto: Tangkapan layar.

Tito Diprotes Gegara Tak Diberitahu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur

Fachri Audhia Hafiez • 3 February 2025 14:00

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Sahidin protes ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena tak diberitahu soal mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah. Awalnya pemerintah dan DPR sepakat rangkaian pelantikan kepala daerah dimulai pada 6 Februari 2025.

"Kami sebagai anggota Komisi II, mungkin Fraksi PAN, baru minggu lalu Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)," kata Sahidin saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR bersama Mendagri, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai Tito mengambil keputusan sepihak. Sebab, tak konsultasi ke Komisi II DPR terlebih dahulu.

"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Medagri sepihak menganulir persoalan ini tampa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Penjadwalan Ulang Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan Hari Ini


Dia memperingati Tito agar hal tersebut tidak terulang kembali. Sebab, mitra Kemendagri adalah Komisi II DPR.

"Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini baru kita bicara di luar. Kan begitu pak menteri. Ini dapat informasi dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi, seharusnya ini tidak elok," ucap Saidin.

Sebelumnya, Komisi II DPR memastikan menggelar rapat ulang terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat tersebut menyikapi putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada yang rencananya dibacakan pada 3-5 Februari 2025.

MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)