Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sudewo Tersangka, KPK Mulai Bidik Anggota Komisi V Terkait Suap Jalur Kereta
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 21:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyisir anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, yang diduga menerima aliran uang terkait kasus dugaan suap pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta. Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) sudah dijerat sebagai tersangka.
“Tentunya nanti dari saudara SDW ini kita juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota Dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengatakan, Sudewo dijadikan tersangka karena diduga menerima aliran suap dalam kasus tersebut. Dalam fakta hukum persidangan, banyak anggota Komisi V periode 2019-2024 yang juga kecipratan aliran suap dalam perkara jalur kereta ini.
“Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya. Nah, ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami,” ucap Budi.
Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.

Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: Antara.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.