Jenazah petani kopi yang menjadi korban pembunuhan di Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong saat akan dibawa pulang oleh keluarganya dari RSUD Rejang Lebong setelah dilakukan autopsi, Senin, 27 Juli 2026. ANTARA/HO-Polres Rejang Le
Petani Kopi Rejang Lebong Ditemukan Tewas Penuh Luka di Perkebunan
Silvana Febiari • 28 July 2026 18:13
Rejang Lebong: Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang petani kopi di areal perkebunan Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Korban diketahui bernama Wagimini alias Gomble (62), warga Desa Kota Pagu.
"Penanganan kasusnya dilakukan Polsek Selupu Rejang, saat ini petugas di lapangan masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah perkebunan kopi Desa Seguring, Senin, 27 Juli 2026. Lokasinya tidak jauh dari desa tempat tinggal korban.
Baca Juga :
Kejadian pertama kali diketahui oleh warga bernama Erwan Effendi (45) saat hendak pergi ke kebun. Di perjalanan, ia melihat korban dalam posisi tertelungkup di atas sepeda motor kebun miliknya yang telah roboh.
Erwan yang melihat korban dipenuhi luka langsung kembali ke desa untuk memberitahukan pihak keluarga dan masyarakat setempat. Anak korban, Candra (36), bersama warga kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit An-Nissa sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan dan pemeriksaan visum et repertum.
"Sekitar pukul 18.22 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Rejang Lebong dan selanjutnya dilakukan autopsi," ujarnya.

Ilustrasi penemuan mayat. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka parah akibat senjata tajam, di antaranya luka bacok sepanjang 10 sentimeter di kepala bagian atas, luka sobek di kepala belakang kanan sepanjang 7 sentimeter, luka tusuk di punggung kiri, luka sayat di bawah telinga kanan, serta beberapa luka memar dan lecet di area dada serta punggung.
Jajaran Polsek Selupu Rejang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan tersebut. Petugas melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari sejumlah saksi.
Dalam olah TKP, penyidik Polsek Selupu Rejang mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penganiayaan tersebut.