KPK Awasi Tiga Sektor Rawan Korupsi di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kanan) disaksikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kiri) berbicara dalam acara dialog antikorupsi antara KPK dengan Pemprov Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2026). ANTARA FOTO/Apr

KPK Awasi Tiga Sektor Rawan Korupsi di Jawa Tengah

Siti Yona Hukmana • 31 March 2026 09:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berfokus mengawasi tiga sektor rawan korupsi pada lingkungan pemerintah daerah di Jawa Tengah, termasuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, tiga sektor tersebut adalah perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli jabatan.

“Jika dulu kami berfokus pada bahasan administratif dan monitoring evaluasi, maka kali ini dilakukan dengan pendalaman substansi,” kata Ely dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Ely menjelaskan langkah KPK tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih tajam, dengan memastikan setiap kebijakan dan program pemda tidak hanya patuh secara prosedural, tetapi bebas dari konflik kepentingan dan penyimpangan. Sementara itu, KPK mengingatkan kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng agar penggunaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan politik atau pribadi.

“Jangan sampai kita menggunakan anggaran negara untuk kepentingan politik atau pribadi,” kata Ely.

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Jateng menghadirkan pimpinan KPK untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah maupun DPRD di wilayah itu agar tidak melakukan praktik korupsi.

Pembekalan dilakukan setelah KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Jateng. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati, Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan, dan Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)