Dalami Kasus Rasuah Shelter Tsunami, Pensiunan BUMN Karya Dipanggil KPK

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dalami Kasus Rasuah Shelter Tsunami, Pensiunan BUMN Karya Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 December 2024 13:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah dalam pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak dua saksi dipanggil untuk mendalami perkara itu hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AH dan AN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pensiunan BUMN Karya Tbk dan PNS Kementerian PUPR.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dengan dugaan rasuah pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2014.
 

Baca juga: Eks Ketua KPK Sebut Ide Pengampunan Koruptor Butuh Ubah Undang-Undang

Proyek itu dikerjakan BUMN Karya dan memakan dana Rp20 miliar. Shelter yang dibangun tidak bisa digunakan sama sekali dan penyidik memperkirakan kerugian seharga proyek atau total loss.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarti melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Tessa menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu merupakan penyelenggara negara dan sisanya berasal dari badan usaha milik negara (BUMN).

Tessa enggan memerinci identitas dua tersangka ini. Pembeberan kronologi kasus dan nama mereka baru dilakukan saat penahanan dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)