KPK Fokus Telusuri Aliran Dana di Kasus TPPU Rita Widyasari

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Fokus Telusuri Aliran Dana di Kasus TPPU Rita Widyasari

Candra Yuri Nuralam • 27 September 2024 09:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penelusuran aliran dana menjadi fokus penyidik saat ini.

“TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu melihat bahwa bagaimana aluran uang hasi korupsi itu mengalir ke mana saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.

Asep mengatakan penelusuran aliran dana di kasus pencucian uang penting untuk menelusurin perpindahan aset dari penerimaan gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang menjerat Rita. Dua perkara itu diusahakan diselesaikan barengan untuk diadili dalam satu persidangan.

Perkara itu juga tidak bisa dikebut karena aliran dana menyebar ke sejumlah daerah. Pemeriksaan saksi pun tidak bisa difokuskan di satu titik.

“Jadi ini sekarang sedang menyelesaikan dulu yang metrik tonnya. Makanya tadi ada yang di Kalimantan Timur, ada beberapa orang, kemudian di Surabaya juga beberapa orang. Kita periksa, kita geledah, kita sita, dan lain-lain. Yaitu untuk menyelusuri kemana aliran dana yang dari per metrik ton tersebut,” ujar Asep.
 

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Sekda Bandung Dkk Terima Masing-Masing Rp1 Miliar

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)