Alasan KPK Tak Menunda Penangkapan Rohidin Mersyah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Alasan KPK Tak Menunda Penangkapan Rohidin Mersyah

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 07:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menangkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelum hari pencoblosan pilkada. Jika ditunda, uang rasuah dikhawatirkan hilang.

“Kenapa enggak ditunda nanti setelah (pencoblosan)? Kadang misalnya akan seperti itu, kalau kita tunda nanti uangnya sudah habis, kan gitu kan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

Rohidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dia mengumpulkan uang untuk kebutuhannya menyalonkan diri sebagai petahana di Pilkada Bengkulu.

KPK juga menegaskan melakukan penangkapan atas adanya laporan dari masyarakat. Penyelidikan kasus Rohidin ditegaskan dilakukan sejak lama.

“Sudah semua sudah terbagi (jika ditunda) begitu kan, makanya, kami memutuskan untuk melakukan penindakan sekarang,” ujar Alex.

KPK meyakini penangkapan Rohidin tidak mengganggu jalannya pilkada. Pencoblosan diyakini bakal tetap terjadi, termasuk di Bengkulu.

“Kan masih ada, bukan dicoret lho ya, bukan dicoret itu (nama Rohidin). Tidak kan, nanti di dalam kotak suara itu masih ada beliau itu (Rohidin) sebagai calon kepala daerah,” kata Alex.
 

Baca juga: Gubernur Bengkulu Terjaring OTT, Kemendagri Tunjuk Wagub jadi Plt

KPK tidak mau menyampuri politik di Bengkulu. Masyarakat dibebaskan memberikan suaranya saat hari pencoblosan.

“Terserah masyarakat untuk memilih kan begitu kan ya. Kalau pendukungnya (Rohidin) masih loyal dengan beliau pasti dengan memilih apapun risikonya,” ucap Alex.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Terus, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)