Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Elma Rosana
Elma Rosana • 15 August 2024 15:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan semua kasus Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah dihentikan. Kasus dihentikan karena Lukas Enembe telah meninggal dunia.
"Tapi yang kalau untuk Pak Lukas memang kita harus ini (setop) kan, salah satu menghentikan penyidikan tersangkanya meninggal," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lukas menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Asep menyatakan adanya keterlibatan dari pihak lain dalam kasus ini.
"Tapi dalam tindak pidana korupsinya bersama-sama dengan yang lain, ada yang dengan pejabat di bawahnya, ada juga pihak swastanya," ujar Asep.
Baca juga: Diagendakan Ulang, Hasto Diperiksa KPK 20 Agustus |