Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Korban Pengeroyokan di Tanjung Priok Sempat Diculik dan Disekap
Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2026 23:25
Jakarta: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menyatakan EY, 28, yang menjadi korban pengeroyokan di Kebon Bawang, Tanjung Priok, sempat diculik dan disekap. Dia meninggal dunia di rumah sakit akibat tindakan keji tersebut.
“Hasil visum, korban mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.
Awaludin menjelaskan, korban dijemput oleh dua pelaku YG dan RA dari kediamannya. Korban kemudian dibawa dan dianiaya secara bergiliran di dua lokasi terpisah, yakni rumah YG serta kediaman pelaku lain berinisial JAT.
Saat hendak dipindahkan ke lokasi ketiga, korban mengalami kejang-kejang akibat pendarahan parah. Para pelaku lantas meninggalkan EY di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Minggu, 6 September 2026. Korban yang ditemukan warga dalam kondisi sekarat sempat mendapatkan perawatan medis selama tiga hari sebelum menghembuskan napas terakhir.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan dalam mengungkap kasus ini dan fokus pada kasus penganiayaan, pengeroyokan dan penculikan,” jelas Awaludin.

Polres Metro Jakarta Utara menggelar jumpa pers ungkap kasus penculikan,penyekapan dan pengeroyokan berujung kematian di Jakarta. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan pihak kepolisian telah membekuk tiga dari enam terduga pelaku usai menerima laporan dan menelusuri petunjuk dari media sosial.
“Tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Seorang pelaku diduga sebagai pelaku utama,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Rohman membeberkan, aksi nekat para pelaku dipicu oleh permasalahan penggadaian sepeda motor bernilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Korban yang diminta menggadaikan motor pelaku diduga tidak menyerahkan uang hasil gadai tersebut.