Usut Sejumlah Dugaan Korupsi, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe dan tempat tukar uang di Cipete, Jaksel, terkait sejumlah kasus korupsi. Foto: Antara.

Usut Sejumlah Dugaan Korupsi, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer

Anggi Tondi Martaon • 8 July 2026 17:41

Jakarta: Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026. Penyidikan dilakukan untuk penyidikan sejumlah kasus.

Kasus yang diselidiki berkaitan dugaan korupsi pasokan batu bara; kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.

Budi mengatakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap. Menurut dia, penyidikan ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap dugaan kasus korupsi, sehingga turut menjadi perhatian kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan penyidikan.

Ada delapan lokasi yang secara serentak dilakukan penggeledahan. Termasuk lokasi yang didatangi pihak Kepolisian pada hari ini, yaitu Cafe de'Clan dan tempat tukar uang Poin Money Changer.

"Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan," ungkap Budi.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan, ada tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," kata Victor.

(Anggi Tondi)