Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Candra
Anak Buah Yaqut Panik Kembalikan Uang Pas Pembentukan Pansus DPR
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 20:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex meminta uang ke sejumlah PIHK untuk mempercepat perjalanan ibadah haji dengan kuota tambahan. Namun, dana itu dikembalikan saat mengetahui DPR akan membuat Pansus Haji.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Pengembalian uang itu diduga untuk menghilangkan jejak. Dana diserahkan ke PIHK atau asosiasi, tanpa bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ucap Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: AntaraDari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.