Polisi Terlibat Pemerasan di Semarang dan Labuhanbatu Dipastikan Ditindak Tegas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polisi Terlibat Pemerasan di Semarang dan Labuhanbatu Dipastikan Ditindak Tegas

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 15:14

Jakarta: Polri memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan. Khususnya kasus dugaan pemerasan di Semarang dan Labuhanbatu, Sumatra Utara yang ramai belakangan ini.

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan Polri, Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan-tindakan tegas sesuai dengan apa yang dilakukan pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Ada dua oknum polisi yang terlibat pemerasan Rp2,5 juta terhadap sepasang remaja di Semarang. Keduanya ialah mantan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang Aiptu Kusno, 46 dan anggota Samapta Polsek Tembalang Aipda Roy Legowo, 38. Truno menyebut keduanya telah diamankan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

"Kapolrestabes Semarang (Kombes M. Syahduddi) sudah menyampaikan, sudah dilakukan tindakan tegas dan atasan langsung yang nanti akan memberikan sanksi," ungkap Truno.

Begitu pula penanganan kasus dugaan penerimaan setoran oleh Kapolres Labuhanbatu, Sumatra Utara dari narapidana kasus narkoba Rp190 juta per bulan. Kasus ini terungkap atas pengakuan napi tersebut.

"Tentu langkah-langkah sudah dilakukan Pak Kapolda (Irjen Whisnu Hermawan) melalui Bidpropam Polda, nanti kita tunggu hasilnya," pungkas Truno.
 

Baca juga: 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang akan Diproses Etik dan Pidana

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi juga memastikan kedua anggotanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diproses pidana secara simultan. Etik ditangani Bid Propam Polda Jateng.

Sedangkan, dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP. Syahduddi menegaskan Polri berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)