Alasan KPK Tolak Permintaan Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Alasan KPK Tolak Permintaan Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 14 January 2025 09:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menunda penanganan kasusnya. Lembaga Antirasuah beralasan permohonan Hasto tidak relevan.

“Surat itu tidak relevan, pasti ditolak,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Setyo mengatakan, penolakan itu sudah final. Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, dipastikan terus diusut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto turut membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK ketika memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari 2025. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan.
 

Baca juga: 

KPK Tegaskan Praperadilan Tak Menyetop Rangkaian Kasus Hasto Kristiyanto


"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Patra mengatakan alasan surat diajukan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak.

Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)