Tiba di Soetta, Ini Tampang WNA Dedengkot Pabrik Narkoba di Bali

Roman Nazarenko, seorang WNA asal Ukraina yang menjadi buruan Polri lantaran sebagai pengendali pabrik narkoba di Bali tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tiba di Soetta, Ini Tampang WNA Dedengkot Pabrik Narkoba di Bali

Hendrik Simorangkir • 22 December 2024 20:09

Tangerang: Roman Nazarenko, seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menjadi buruan Polri ditangkap di Thailand, telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Roman merupakan pengendali pabrik narkoba di Bali. 

"Roman ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya yang berhasil ditangkap. Dia yang mengendalikan clandestine lab narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Bali. Dia ditangkap di Thailand," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 22 Desember 2024.

Mukti menuturkan pelarian tersangka Roman dimulai Mei 2024. Pihaknya memasukkan Roman dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice dari Interpol atas peranannya sebagai pengendali. 

"Dia lari dari Mei 2024, selama 109 hari dia berada di Thailand. Begitu dia akan berangkat ke Dubai, akhirnya bisa diamankan oleh pihak Imigrasi Thailand di bandara sana. Dia ditangkap pada Kamis (19 Desember 2024)," jelasnya. 

Baca: 

Pengendali Pabrik Narkoba di Bali Ditangkap di Thailand


Menurut Mukti, tersangka Roman merupakan otak dari bisnis gelap peredaran narkotika di Bali. Roman yang mengendalikan pembuatan, mulai dari membuat laboratorium hingga memesan barang haram.

"Dia juga yang membuat basement di Villa Bali sebagai laboratorium untuk pembuatan narkotika. Aliran dananya akan kita coba telusuri," katanya.

Mukti menerangkan pelarian Roman ke Thailand tidak ada kaitannya dengan DPO Freddy Budiman. Ia menduga, Thailand merupakan negara untuk para buronan melarikan diri.

"Ini kasus tidak ada kaitan dengan Freddy. Karena, Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian, narkotika. Banyak DPO kita di Thailand ya. Nanti mungkin dengan bantuan dari Hubinter, kita bisa melakukan penangkapan lagi. Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Roman dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)