10 Pemuda Dibekuk usai Diduga Memerkosa Remaja Putri

Polresta Palu menetapkan 10 orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (MI/M Taufan)

10 Pemuda Dibekuk usai Diduga Memerkosa Remaja Putri

M Taufan SP Bustan • 15 November 2024 18:59

Palu: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kesepuluh pelaku berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), AW (18), SN (21) dan dua lainnya yang masih dibawah umur yakni HS (16) dan HH (16).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, mengatakan, kronologis persetubuhan itu bermula saat salah satu pelaku mengajak korban CA (16) ke sebuah rumah kosong di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Sabtu, 2 November 2024.

Saat berada di rumah kosong tersebut, CA dipaksa untuk mengomsumsi minuman keras (cap tikus). Korban awalnya menolak tetapi dipaksa oleh tersangka AM dengan cara menarik tangan korban sambil menyodorkan minuman yang telah tersaji di gelas.

Saat itu, CA meminum minuman keras tersebut bersama AM dan HH. Sedangkan IM dan HS duduk sambil menghisap lem fox tetapi tidak ikut minum.
 

Baca juga: Siswi MI Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Banyuwangi Dikenal Periang

Tak berselang lama, 6 orang rekan-rekannya datang serta ikut duduk meminum minuman keras yang pada saat itu patungan alias mengumpulkan uang demi membeli dua botol minuman keras dan sabu-sabu.

“Setelah korban CA sudah mabuk berat, pelaku AM dan HS membopong korban masuk ke dalam kamar dan kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” ungkap Reza di Palu, Jumat, 15 November 2024.

“Setelah pelaku AM dan HS selesai menyetubuhi korban, pelaku yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergantian sambil merekam menggunakan handpone milik dari salah satu pelaku,” tambahnya.

Menurut Reza, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik pembungkus minuman cap tikus, dua buah lem fox dan satu set pakaian milik korban dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Adapun pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku ditahan di Polresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Reza.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)