Polresta Palu menetapkan 10 orang pelaku menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. (MI/M Taufan)
M Taufan SP Bustan • 15 November 2024 18:59
Palu: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kesepuluh pelaku berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), AW (18), SN (21) dan dua lainnya yang masih dibawah umur yakni HS (16) dan HH (16).
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, mengatakan, kronologis persetubuhan itu bermula saat salah satu pelaku mengajak korban CA (16) ke sebuah rumah kosong di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Sabtu, 2 November 2024.
Saat berada di rumah kosong tersebut, CA dipaksa untuk mengomsumsi minuman keras (cap tikus). Korban awalnya menolak tetapi dipaksa oleh tersangka AM dengan cara menarik tangan korban sambil menyodorkan minuman yang telah tersaji di gelas.
Saat itu, CA meminum minuman keras tersebut bersama AM dan HH. Sedangkan IM dan HS duduk sambil menghisap lem fox tetapi tidak ikut minum.
Baca juga: Siswi MI Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Banyuwangi Dikenal Periang |