Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara
Pemberian Uang untuk Gatut Sunu Diselisik KPK dari 9 Saksi
M Sholahadhin Azhar • 19 May 2026 16:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian uang untuk Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Hal itu didalami dari pemeriksaan sembilan saksi pada Senin, 18 Mei 2026.
"Semua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pemberian-pemberian ke bupati," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung Sudarmaji dan IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani. Kemudian, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.
Selanjutnya, saksi MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, dan MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.
KPK menetapkan tersangka Gatut Sunu Wibowo beserta ajudan Dwi Yoga Ambal. Mereka diduga terlibat pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
.jpg)
Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.