Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri). Foto: Antara.
KPK Jelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Timses Bupati Langkat di Medan
Anggi Tondi Martaon • 4 July 2026 10:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan penahanan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatra Utara. Hal itu dilakukan karena keterbatasan penerbangan menuju Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Yaqub yang merupakan pihak swasta tidak langsung dibawa ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hal itu terjadi karena kendala teknis.
"Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala," kata Taufik dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juni 2026.
"Ketika ingin dibawa, ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta," ungkap Taufik.
Menurut Taufik, tim yang menangkap Yaqub berada di luar Kota Medan. Sehingga tidak memperoleh penerbangan lanjutan menuju Jakarta.
"Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh," sebut Taufik.
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Oleh karena itu, KPK menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatra Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Hal itu berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.