PT DMV Berikan Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok, KPK Dalami Perjalanan Kasusnya

Gedung KPK. Foto: Antara

PT DMV Berikan Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok, KPK Dalami Perjalanan Kasusnya

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2026 12:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya gratifikasi Rp2,5 miliar diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) dari PT DMV. Kini, penyidik mendalami kasus yang menyeret PT DMV.

”Iya ini dia nih, DMV periode 2025-2026, pertanyaannya punya perkara apa, kemudian kenapa sampai 2025-2026 (memberikan gratifikasi),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Asep menjelaskan, aliran uang itu didapat KPK atas temuan PPATK. Dalam data yang didapat, uang terdeteksi atas penukaran valas yang menyeret Bambang.

Uang itu juga tidak masuk dalam LHKPN Bambang. KPK mengendus dana berkaitan dengan PT DMV setelah melakukan penelusuran.

“Transaksi ini sangat mencurigakan sama diduga, gitu ya, diduga setelah ditelusuri beberapa ini, ada kaitannya dengan PT DMV tersebut,” ucap Asep.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK tidak percaya uang hanya diberikan dalam bentuk gratifikasi. Sebab, pekerjaan hakim mengusut perkara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)