Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
PB PMII Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Tanpa Intervensi
Fachri Audhia Hafiez • 9 July 2026 10:00
Jakarta: Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar. Organisasi kemahasiswaan ini juga mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada intervensi dari institusi militer demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan bahwa momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Soroti Potensi Intervensi dan Stabilitas Nasional
Syahrul secara khusus meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati kewenangan Polri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. ?Menurutnya, netralitas dan kepatuhan hukum dari seluruh instansi, termasuk militer, sangat krusial bagi situasi keamanan di dalam negeri.
"Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata Syahrul.

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan.
Desak Penegakan Supremasi Sipil
PB PMII menggarisbawahi bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor hukum pidana sipil. Syahrul mengingatkan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus atau ego sektoral institusi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah," kata Syahrul.
PB PMII menyatakan terus memantau jalannya pengusutan ketiga kasus korupsi tersebut. Sekaligus, memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa adanya kompromi politik maupun tekanan dari kekuatan bersenjata.