Bantah Cabut CCTV di Rumah Ono, KPK: Dimatikan Keluarga

Gedung KPK. Foto: Antara.

Bantah Cabut CCTV di Rumah Ono, KPK: Dimatikan Keluarga

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 12:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut penyidik meminta CCTV di rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Bandung dimatikan saat penggeledahan. Kamera pengintai dimatikan oleh keluarga Ono.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Budi mengatakan, penyidik cuma membawa dokumen sampai uang dari rumah Ono. CCTV di rumah legislator itu tidak disita.

"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," ujar Budi.

Penggeledahan di rumah Ono untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. KPK memastikan upaya paksa itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri saudara ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," ujar Budi.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan/MI/Panca

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)