Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan keterangan pers terkait kasus di lingkungan Ditjen Imigrasi. Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika.
KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Izin Tinggal WNA ke Pencucian Uang
Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 20:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan megembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya penyamaran kekayaan hasil korupsi.
"Apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda brompton pun juga ada," kata irektur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
Taufik mengungkapkan, indikasi pencucian uang tersebut terlihat dari sejumlah aset berharga yang telah diamankan. KPK akan mendalami indikasi pencucian uang tersebut.
"Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya. Dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi, rekening nominee, kemudian dibelikan aset. Nah, itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang," jelas Taufik.
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka dari operasi senyap yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen Imipas 2023-2024 sekaligus Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim (SK), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah (RAA). Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
.jpg)
KPK tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka. Foto: Antara.
Akibat perbuatannya, Silmy dan tujuh tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.