KPK Dalami Pergeseran Anggaran Saat Abdul Wahid Menjabat Gubernur Riau

Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Pergeseran Anggaran Saat Abdul Wahid Menjabat Gubernur Riau

Anggi Tondi Martaon • 5 December 2025 09:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran anggaran saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Para saksi yang diperiksa yaitu Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi, mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan, dan seorang aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.

“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau,” ujar juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Penindakan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: Usut OTT di Riau, KPK Dalami Perintah Abdul Wahid Menggeser Anggaran

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)