Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Anggi Tondi Martaon • 5 December 2025 09:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pergeseran anggaran saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi yang diperiksa yaitu Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi, mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan, dan seorang aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.
“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau,” ujar juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 5 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Penindakan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
| Baca juga: Usut OTT di Riau, KPK Dalami Perintah Abdul Wahid Menggeser Anggaran |
.jpeg)