Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Nanang Mairiadi
Kasus Tewasnya Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Dipecat
Lukman Diah Sari • 8 August 2026 09:01
Jambi: Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Lima personel yang dijatuhi PTDH tersebut masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis, 6 Agustus, hingga Jumat, 7 Agustus 2026. Menurut Erlan, sidang KKEP menyatakan kelima personel melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," kata Erlan, melansir Antara, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Erlan mengatakan, penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurut dia, Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai dengan perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Erlan.
.jpg)
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Nanang Mairiadi
Data penelusuran Antara menyebutkan, Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia setelah bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sabtu, 18 Juli 2026. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka, dan Polda Jambi kemudian melakukan autopsi serta mengambil alih penyelidikan.
Kelima personel tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.