2 Pelaku Pembunuhan Karyawan Ayam Geprek Diduga Rekan Kerja

Kasus pembunuhan karyawan ayam geprek di Bekasi. Foto: Dok. Polri

2 Pelaku Pembunuhan Karyawan Ayam Geprek Diduga Rekan Kerja

Siti Yona Hukmana • 30 March 2026 07:59

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus dugaan pembunuhan karyawan ayam geprek di Perumahan Mega Regency, Blok D 33 No 4A, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku diduga rekan kerja di kios ayam geprek tersebut.

"Dugaannya, masih didalami," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni kepada Metrotvnews.com, Senin, 30 Maret 2026.

Sebelumnya, informasi penangkapan dua pelaku dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim. Kedua pelau ditangkap oleh jajarannya langsung.

"Benar, dua orang sudah ditangkap dan sedang dilakukan pengembangan," kata Abdul Rahim dalam keterangannya.

Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP penemuan mayat di kios Ayam Geprek Perumahan Mega Regency Blok D33, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Kedua pelaku berinisial S dan ANC. Namun, belum dirinci peran kedua pelaku. Meski demikian, disebutkan korban disimpan dalam freezer dengan kondisi tanpa tangan dan kaki. Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus ini dalam konferensi pers.

Kasus pembunuhan ini mulanya diketahui oleh bos ayam geprek, AL. Setelah melihat mayat korban di dalam freezer, ia langsung melapor ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Serang Baru dan Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)