Menteri ATR/BPN Dorong Mafia Tanah Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Ilustrasi. Foto: Medcom

Menteri ATR/BPN Dorong Mafia Tanah Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Devi Harahap • 8 November 2024 13:58

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong para aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Penerapan pasal berlapis bertujuan untuk efek jera.

Hal itu disampaikan Nusron usai menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nusron ingin mafia tanah dibuat jera dengan tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itulah kenapa kami datang ke Bareskrim Polri karena yang boleh menyidik dengan tindak TPPU itu adalah subjektivitas penyidik. Itulah kenapa kami datang ke Pak Kapolri dan jajarannya untuk berdiskusi karena beliau yang punya otoritas penyidikan maupun penyelidikan,” kata Nusron dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim pada Jumat, 8 November 2024.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan penindakan mafia tanah sangat penting untuk mengurangi kerugian negara. Dikatakan bahwa mafia tanah telah membuat tumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektare tersebut. 

“Kami memang punya PPNS, tapi tidak punya otoritas untuk menyidik, yang punya otoritas menyidik adalah tetap APH yaitu aparat penegak hukum. Untuk sampai ke sana, tentu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum,” jelasnya.
 

Baca juga: 

Menteri ATR/BPN Koordinasikan Pemberantasan Mafia Tanah dengan Kapolri


Eks anggota DPR itu mengungkapkan sebelum menemui Kapolri, pihaknya juga telah mendatangi Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, Nusron bakal menemui pimpinan Mahkamah Agung untuk memperjelas penegakan masalah mafia tanah tersebut.

“Sebelum ke sini (Kepolisian), kami juga sudah datang ke Kejaksaan agung, itu artinya sudah ada kesepahaman. Kalau Pak Kapolri sudah oke, Kejaksaan Agung sudah oke maka tinggal satu lagi nanti yang harus kami datangi adalah pihak Mahkamah Agung,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap mafia tanah. Khususnya pada kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara. 

“Tentunya Polri mendukung hal-hal yang sifatnya dalam rangka kegiatan lawfull tentunya itu ada pembahasan khusus. Yang jelas, kalau itu tidak atas nama negara berarti illegal, perlu tindakan. Namun demikian, itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu yang terkait dengan dalam negeri dan luar negeri,” kata Listyo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)