Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 8 November 2024 13:58
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong para aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mengenakan pasal berlapis kepada mafia tanah. Penerapan pasal berlapis bertujuan untuk efek jera.
Hal itu disampaikan Nusron usai menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nusron ingin mafia tanah dibuat jera dengan tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itulah kenapa kami datang ke Bareskrim Polri karena yang boleh menyidik dengan tindak TPPU itu adalah subjektivitas penyidik. Itulah kenapa kami datang ke Pak Kapolri dan jajarannya untuk berdiskusi karena beliau yang punya otoritas penyidikan maupun penyelidikan,” kata Nusron dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim pada Jumat, 8 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan penindakan mafia tanah sangat penting untuk mengurangi kerugian negara. Dikatakan bahwa mafia tanah telah membuat tumpang tindih sertifikat tanah atas lahan seluas 6,4 juta hektare tersebut.
“Kami memang punya PPNS, tapi tidak punya otoritas untuk menyidik, yang punya otoritas menyidik adalah tetap APH yaitu aparat penegak hukum. Untuk sampai ke sana, tentu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum,” jelasnya.
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Koordinasikan Pemberantasan Mafia Tanah dengan Kapolri |