Polisi Rekonstruksi Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Jakut

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polisi Rekonstruksi Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Jakut

Ficky Ramadhan • 11 December 2024 15:49

Jakarta: Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi wanita berinisial SH, 40, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar di empat lokasi.

"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB kami giat rekonstruksi kasus 338 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.

Ade Ary menjelaskan empat lokasi tersebut adalah  sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, rumah tersangka di Penjaringan, hingga lokasi tempat penemuan badan dan kepala korban.

"Lokasi rekonstruksi hotel di Muara Karang, Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Penjaringan, Jalan Pantai Mutiara, gedung pompa pintu air Jakarta Utara, sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru," jelasnya.
 

Baca juga: 

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Sebut Korbannya Ikan Tuna


Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sebelumnya, polisi mengungkap alasan Fauzan menghabisi nyawa SH. Perbuatan dilakukan karena sakit hati.

"Sakit hati, Pak," kata Fauzan kepada polisi dalam video yang diunggah di Instagram Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, @kasubditjatanraspmj, Sabtu, 2 November 2024.

Fauzan mengatakan korban SH sempat mengucapkan perkataan yang menghina istri dan orang tuanya. Kemudian Fauzan membunuh korban.

"Korban ngerendahin istri saya, ibu saya. Korban mengucapkan istri saya pelacur, orang tua saya pelacur," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)