Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/app.
Kasus Suap di Rejang Lebong, KPK Dalami Aliran Uang ke Fikri Thobari
Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2026 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) untuk Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pengusutan materi penyidikan ini dengan memeriksa Direktur Pemasaran PT CMC, IP, dan Staf Sumber Daya Manusia PT CMC, CER.
“Penyidik mendalami saksi terkait proyek-proyek di Rejang Lebong, dan pemberian ke Bupati,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Kasus ini bermula pada 9 Maret 2026 saat KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka. Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
(7).jpg)
Gedung KPK. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Termasuk, rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).