Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Hery Sudarmanto
M Sholahadhin Azhar • 14 May 2026 01:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang tersangka Hery Sudarmanto (HS), terkait kasus pemerasan tenaga kerja asing. Pendalaman dilakukan lewat tiga pihak swasta.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 14 Mei 2026.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah PS selaku pemilik PT Samyang Indonesia, BA selaku Direktur PT Dienka Utama, serta JB selaku pegawai PT Lamindo Inter Service.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, delapan orang tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Selain itu, KPK mengungkapkan kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019 dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.