Janggal, Alur Perintah terkait Pemerasan TKA Diusut KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Janggal, Alur Perintah terkait Pemerasan TKA Diusut KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 18:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik mengurutkan alur perintah terkait pemerasan.

“Ada alur perintahnya, perintahnya dari siapa ini untuk memungut itu (uang pemerasan),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Pihaknya masih merasa ada yang janggal dalam perkara ini. Sebab, tersangka berstatus pegawai dengan jabatan level bawah dan tengah, namun, bisa memeras sampai miliaran rupiah.
 

Baca: Lagi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA

“Tidak mungkin ini hanya dilakukan atau dilakukan oleh para pegawai tadi, atau eksekutor tadi, gitu ya,” ucap Asep.

Mengurutkan alur perintah juga dilakukan dengan menelusuri penerima uang pemerasan dalam kasus ini. Otak pengusul skema pemerasan diburu.

“Sampai di mana nih perintah itu, siapa yang memiliki ide pertama untuk melakukan hal tersebut (pemerasan kepada TKA),” ucap Asep.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)