Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. Foto: MI/Ebet.
SEBANYAK lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berjuang untuk menggugurkan hak recall yang dimiliki partai politik.
Hak recall ialah sarana yang diberikan undang-undang kepada partai politik untuk mengganti antarwaktu seorang anggota parlemen. Diganti karena anggota parlemen itu dinilai bersikap atau berbuat yang menyimpang dari kebijakan partai.
Lembaga recall diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, 'Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Masih panjang perjuangan lima mahasiswa meniadakan hak recall dalam perkara nomor 41/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan digelar pada 30 April 2025 yang dipimpin hakim MK Asrul Sani bersama Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Lima mahasiswa itu ialah Chindy Trivendi Junior dari Universitas Andalas, Halim Rahmansah (Universitas Negeri Semarang), Insan Kamil (Universitas Sriwijaya), Muhammad Arya Ansar (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Wahyu Dwi Kanang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kelima mahasiswa itu belajar di fakultas hukum. Ada kesamaan minat mereka seperti aktif dalam kegiatan pengkajian, riset, kepenulisan, dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi. Mereka harus mampu meyakinkan hakim konstitusi karena dua kali hak
recall diujimaterikan dengan hasil ditolak. Perkara yang ditolak ialah Putusan 008/PUU-IV/2006 dan 38/PUU-VIII/2010
Meski demikian, mahasiswa punya pengalaman memenangi perkara yang sudah 33 kali ditolak MK. Perkara terkait dengan ambang batas calon presiden alias
presidential threshold yang diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan
presidential threshold pada 2 Januari 2025. Perkara itu diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Kiranya argumentasi lima mahasiswa mampu menghapus hak
recall yang sangat populer pada rezim Orde Baru. Ia senjata yang sah dan ampuh bagi rezim yang berkuasa untuk sewaktu-waktu mencopot anggota DPR bersuara keras, bersuara miring.
Recall pertama kali hadir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Hak recall digunakan Orde Baru untuk membersihkan anggota parlemen yang loyal kepada Sukarno.
Penggunaan hak
recall dilanggengkan selama 32 tahun Orde Baru kemudian dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang MD3 lalu dihidupkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang MD3 hingga kini.
Lembaga
recall dihidupkan lagi karena pemerintahan tidak stabil dengan kelakuan anggota DPR yang aneh-aneh. Ada yang tanpa malu mempertontonkan gairah mereka berkelahi seperti preman. Ada yang malas bersidang, tetapi rajin menuntut fasilitas. Ada yang lebih tajam lidahnya ketimbang otaknya. Kelakuan anggota dewan memang lebih lucu ketimbang pelawak.
Gagasan untuk menghilangkan lembaga
recall perlu pertimbangan secara matang. Salah satu pertimbangan MK menolak menghapus lembaga recall tertuang dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006.
MK berpendapat bahwa hak
recall pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi, tetapi justru dimaksudkan untuk tetap menjaga adanya hubungan antara yang diwakili dan yang mewakili. Dalam praktik demokrasi perwakilan dapat terjadi berbagai variasi penggunaan hak recall. Hal tersebut tidaklah berarti menghilangkan makna sistem demokrasi perwakilan.
“Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan penerapan hak
recall, hal demikian bukanlah kesalahan sistem sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang perlu diperbaiki,” demikian pertimbangan MK.
Salah satu argumentasi yang disodorkan lima mahasiswa untuk menghapus lembaga
recall ialah kedudukan anggota DPR ialah mandataris rakyat, bukan mandataris partai politik. Menurut mereka, kewenangan yang diperoleh anggota DPR berasal dari rakyat, partai politik hanya sebagai pintu masuk untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan peran partai politik harusnya berhenti sejak anggota DPR dilantik karena sejak pelantikan anggota DPR sudah memegang mandat yang berasal dari kepentingan rakyat dapil masing-masing.
Terlepas dari apa pun hasil akhir gugatan mahasiswa yang masuk kategori generasi (gen) Z (kelahiran 1995 hingga 2002), patut diapresiasi perjuangan mereka di jalur konstitusi.
Mahasiswa gen Z tidak memfotokopi demonstrasi yang diusung mahasiswa angkatan 1966 (gen X) dan angkatan 1988 (gen Y). Mereka mengedepankan keaslian perjuangan melalui jalur konstitusi, termasuk ketika menggugat lembaga
recall.