Penyekap Perempuan di Bandung Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Penyekap Perempuan di Bandung Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

P Aditya Prakasa • 23 June 2026 15:07

Bandung: Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Polisi juga memasukkan Taufik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa 23 Juni 2026.

Rudi mengatakan penetapan DPO tersebut telah sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan setelah proses penyidikan oleh polisi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat, baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar provinsi, untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.

"Seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana," ucap Rudi.
 


Rudi memastikan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Ia akan mengerahkan seluruh anggota untuk mencari keberadaan Taufik Hidayat.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," terang dia.

Sementara mengenai kondisi korban, Rudi mengatakan saat ini sudah mulai berangsur pulih dan membaik. Nantinya, polisi akan meminta keterangan setelah korban dinyatakan siap menjalani pemeriksaan penyidik.

"Kami dapat kabar, korban sudah membaik. Tentunya kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk menanyai korban, sangat besar perannya. Ada materi yang akan kami tanyakan terkait pelaku," ungkapnya. 

Rudi mengatakan, proses pengumpulan keterangan dari korban tetap memperhatikan kondisi psikologis YTR. Korban diketahui mengalami trauma berat akibat perlakuan kekasihnya selama tiga tahun saat tinggal bersama di sebuah kosan.

"Tentunya proses ini tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang trauma berat, harus dijaga jangan sampai pertanyaan kami mengganggu psikologis korban," tutur Rudi.

Polisi Lacak Jejak Digital Pelaku

Polda Jawa Barat akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi Meta Platforms untuk menelusuri jejak pelaku di media sosial. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

"Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan," kata Rudi.

Rudi mengatakan tim yang dibentuk terdiri dari Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Narkoba. Polisi juga menduga adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.

"Beberapa tim ini, dan gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya. Kami buat tim untuk mendeteksi potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaan segala macamnya," jelas dia.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa


Dari hasil penelusuran sementara, kata Rudi, pelaku diketahui merupakan mantan debt collector. Pihak penyidik telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan Taufik Hidayat.

"Nah, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut. Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," papar dia.

Rudi mengatakan tim dokter forensik telah melakukan identifikasi terhadap luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan oleh Taufik Hidayat. Hasil tersebut menjadi salah satu bukti tindakan yang diduga dilakukan tersangka selama korban disekap selama tiga tahun.

"Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak, yang tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka," jelas Rudi.

Sebelumnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi setelah kakak korban, Afif Shandy (30), membuat laporan ke Polda Jabar. Hingga saat ini, polisi masih terus melacak keberadaan pelaku.

YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya berinisial TH di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diketahui telah disekap selama tiga tahun.

(Silvana Febiari)