KPK: RUU Perampasan Aset Beri Efek Jera Maksimal Bagi Koruptor

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK: RUU Perampasan Aset Beri Efek Jera Maksimal Bagi Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2026 12:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR. Lembaga antirasuah menilai regulasi ini merupakan instrumen krusial dalam memperkuat sistem peradilan pidana, terutama untuk memaksimalkan pengembalian harta hasil kejahatan ke kas negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 22 Februari 2026.
 


Budi menjelaskan, selama ini penegakan hukum KPK tidak hanya berorientasi pada penjara bagi para koruptor, tetapi juga pada aspek pemulihan aset sebagai bagian integral dari keadilan. Menurutnya, tanpa mekanisme perampasan yang efektif, pemberantasan korupsi berisiko gagal menyentuh motif utama pelaku, yakni keuntungan finansial.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” jelasnya.


Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Melalui RUU ini, KPK berharap pendekatan follow the money atau penelusuran aset ilegal dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Pengaturan yang kuat akan membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel dibandingkan mekanisme yang ada saat ini.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” kata Budi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri telah dimulai oleh Komisi III DPR RI sejak 15 Januari 2026. RUU yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal ini masuk ke dalam daftar empat RUU prioritas yang ditargetkan rampung pada tahun ini guna memperkuat sinergi penegakan hukum di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)