Pelaku pencabulan anak dibawah umur, Arifin, digiring anggota Satreskrim Polres Cimahi.
Depi Gunawan • 31 December 2024 13:17
Cimahi: Bocah perempuan usia 14 tahun, inisial DNA, jadi korban pencabulan. Pelaku merupakan teman yang dikenalnya secara virtual melalui WhatsApp Group Virtual
Friends. Pelaku bernama Arifin Alahsan, 26.
Korban berkenalan dengan pelaku melalui grup di aplikasi WhatsApp. Kemudian keduanya berkomunikasi dan melakukan kopi darat dengan mengajak korban ke Lembang, Jawa Barat.
"Tanggal 28 Desember pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, korban diajak menginap di sebuah hotel di Lembang kemudian dicabuli sebanyak dua kali," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa, 31 Desember 2024.
Aksi cabul ini terungkap setelah orang tua DMA melapor ke polisi, lantaran anaknya tak kunjung pulang. Sebelumnya, kata Tri, korban dibujuk hingga dijanjikan dinikahi jika mau menuruti keinginan bejat pelaku.
"Motifnya karena nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban yang masih pelajar," jelas Tri.
Baca:
Ayah di Gowa Hamili Putrinya yang Tunawicara, Ditangkap |