Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Antara.

Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap

Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 22:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten. Operasi senyap tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt)  Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Taufik mengatakan, KPK menetapkan MAW, pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan Hamenang diduga sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan pemberi suap dalam satu klaster lainnya.
 


Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster dugaan korupsi. Adapun MAW diduga sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026. Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya terjarin dalam operasi senyap tersebut.


Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

(Anggi Tondi)