Polres Malang Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Malaysia, Pelaku Ditangkap di Bali

Satu tersangka berinisial MCA, 35, dibekuk di Pulau Bali setelah upaya pengiriman melalui paket pos terbongkar. Dokumentasi/ istimewa

Polres Malang Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Malaysia, Pelaku Ditangkap di Bali

Daviq Umar Al Faruq • 18 June 2025 06:49

Malang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang  mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia. Satu tersangka berinisial MCA, 35, dibekuk di Pulau Bali setelah upaya pengiriman melalui paket pos terbongkar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya dua paket mencurigakan asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang langsung bergerak cepat melakukan operasi controlled delivery bekerja sama dengan Kantor Pos setempat.

"Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalamnya berisi satu bungkus ganja seberat 149,48 gram," kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa, 17 Juni 2025.
 

Baca: Seorang Nenek di Palu Ditangkap Lantaran Jual Narkoba
 
MP kemudian mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung, yang juga berisi ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket ganja tersebut langsung disita petugas sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik MCA (35), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang diketahui berdomisili di Bali.

Polisi lantas melakukan pengembangan dan pelacakan keberadaan MCA. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang meringkus tersangka di persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

"Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi," ungkap Bambang.

Total ganja yang disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram. Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bambang menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa," ujar Bambang.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)