KPK Usut Penugasan dalam Pemeriksaan Pajak DJP Jakut

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Usut Penugasan dalam Pemeriksaan Pajak DJP Jakut

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 16:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara (Jakut) Boediono pada Selasa, 7 April 2026. Penyidik meminta saksi itu memberikan informasi terkait dugaan rasuah terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut.

“Saksi dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) atas PT WP,” kata juru bicara KPK Bdui Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Budi enggan memerinci jawaban lengkap saksi tersebut saat diperiksa penyidik, kemarin. Informasi detil dibuka dalam persidangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)