Ditahan KPK, Marjani Bantu Kumpulkan Uang Peras Buat Kebutuhan Abdul Wahid

Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Dok. Metro TV.

Ditahan KPK, Marjani Bantu Kumpulkan Uang Peras Buat Kebutuhan Abdul Wahid

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2026 21:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Marjani memiliki tugas sebagai pengepul uang pemerasan dan penerimaan lain untuk Abdul Wahid. Dalam kasus ini, sebagian uang yang diterima Marjani untuk Abdul Wahid, diketahui oleh Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN).

“DAN menyerahkan uang sejumlah Rp950 juta kepada saudara MJN,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
 


Uang itu diterima Marjani melalui Dani pada Juni 2025. Sejatinya, Dani mendapatkan Rp1 miliar dari Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda (FRY), yang merupakan representasi Abdul Wahid.

“Untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW,” ucap Achmad.

Selain itu, Marjani juga menerima Rp450 juta untuk Abdul Wahid pada November 2025. Penyerahan uang itu diketahui Dani lewat video call.


Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Dok. KPK.

Sementara itu, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid sudah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Provinsi Riau alias perkara jatah preman. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Abdul Wahid cs diduga telah menerima uang rasuah sampai Rp3,5 miliar.

“(Telah) memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar, sebesar Rp1 miliar, dan sebesar Rp750 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam surat dakwaan yang dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.

Uang itu diberikan oleh sejumlah pejbata di Pemerintahan Provinsi Riau. Dalam kasus ini, Abdul Wahid melakukan rasuah jatah reman bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKPP) Riau Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubnernur Riau Dani M Nursalam, dan Ajudan Pribadi Marjani.

“Turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)