Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim jadi Saksi Meringankan Firli

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (medcom.id/Theo)

Yusril Ihza Mahendra Tiba di Bareskrim jadi Saksi Meringankan Firli

Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 11:07

Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Yusril bakal diperiksa sebagai saksi meringankan atas tersangka pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pantauan Medcom.id, Yusril tiba sekitar pukul 10.35 WIB. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengenakan jas. Yusril sempat datang ke Polda Metro Jaya sebelum ke Bareskrim.

“Saya sudah siap hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril mengonfirmasi dirinya merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Firli. Dia mengaku terlambat 30 menit dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

“Karena salah ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaan di Mabes Polri,” papar dia.

Dalam kasus ini, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sempat direncanakan menjadi saksi meringankan Firli. Tapi dia menolak menjadi saksi meringankan dan hanya bersedia menjadi ahli.

Baca: 

ICW Usul Jokowi Kirimkan Calon Tunggal Pengganti Firli ke DPR


Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)