Polda Metro Jaya: Tutup Pelat Nomor Bisa Jadi Niat Lakukan Kejahatan

Muhammad Adyatma Damardjati • 16 September 2026 14:26

Jakarta: Polda Metro Jaya menilai fenomena menutupi pelat nomor kendaraan bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Tindakan itu dinilai sebagai indikasi awal niat kejahatan yang lebih besar.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan sebagian masyarakat sengaja mengakali tilang elektronik (ETLE) dengan menutupi pelat nomor menggunakan masker, stiker, bahkan mencopotnya. Menurutnya, seseorang yang menyembunyikan identitas kendaraan memiliki niat tertentu.

"Seorang yang menutupi identitas kendaraannya itu memiliki tension ataupun niat tertentu. Pertama, niat untuk mungkin melakukan pelanggaran dan tidak dikenali. Bisa jadi niat melakukan kejahatan," ujar Arif ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Arif menjelaskan pelaku curanmor kerap mencopot pelat nomor kendaraannya. Ia mengkhawatirkan kendaraan tanpa identitas tersebut merupakan hasil kejahatan atau kendaraan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah.

"Pelaku curanmor itu kan kerap kali mencopot plat nomornya. Nah bisa jadi yang paling mengkhawatirkan jangan-jangan kendaraannya hasil kejahatan, tidak dilengkapi dokumen secara sah atau kendaraan ilegal," jelasnya. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino sepakat bahwa menyembunyikan identitas kendaraan berkaitan erat dengan potensi kriminalitas. Ia menilai tindak kriminalitas jalanan selalu diawali dari perilaku tidak tertib berlalu lintas.

"Banyaknya tawuran, terus juga geng motor yang menggunakan senjata tajam, itu dimulai dari apa? Kalau kita bisa mengantisipasi kendaraan-kendaraan yang tidak berplat nomor, terus juga orang-orang yang tidak menggunakan helm berkendara, otomatis perilaku-perilaku negatif atau kriminal di kemudiannya itu bisa diantisipasi," tegas Wibi dalam kesempatan yang sama. Arif menegaskan pihaknya akan menindak serius pelanggar yang menutupi pelat nomor. Namun, penindakan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan situasi agar tidak menimbulkan kemacetan.

"Pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti lawan arus kita hentikan, kita berikan peneguran dan himbauan. Namun kalau memang masih membandel, lakukan penindakan secara hukum," ujar Arif.

Polda Metro Jaya saat ini mengoperasikan ETLE statis di 150 titik bantuan Pemprov DKI, ETLE mobile, ETLE handheld, serta ETLE drone dukungan Korlantas beradius 15 kilometer.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X