Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 15:57
Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wamenaker periode 2024-2025, Immanuel Ebennezer (Noel) mengaku menerima surat dari anaknya saat sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun, ia menjalani sidang perdana dengan pembacaan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ni.
Hal ini disampaikan Noel saat sidang diskors atau dihentikan sementara. Noel mengatakan surat dari anaknya itu menguatkan dirinya dalam menjalani proses hukum.
"Wah, surat anak saya tuh bagus sekali. Ini yang menguatkan saya. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, love love," kata Noel membacakan surat dari anaknya di PN Tipikor, Jakpus, Senin, 19 Januari 2026.
Noel melanjutkan membaca surat dari anaknya, "aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah.
"Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi," ujar Noel.
Noel memastikan akan menghormati persidangan. Ia mengaku cukup puas dengan sikap mejalis hakim dan penuntut umum terhadap hak terdakwa dalam persidangan.
"Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkap Noel.
Noel didakwa terima uang dan sepeda motor
Adapun, dalam surat dakwaan Noel disebut telah
menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.
Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik rasuah ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Akibat rasuah ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.
Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar. (Yon)