Lima lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menyinkronkan ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kelima lembaga negara tersebut terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penandatanganan dilakukan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum (FNPH) 2026, Rabu, 14 Oktober 2026.
Sinkronisasi dilakukan agar koordinasi antara lembaga berjalan lancar dan tidak menimbulkan tumpang tindih wewenang antar lembaga.
"Untuk itulah urgensi dari inkronisasi antara lima lembaga ini sangat penting untuk kemudian melakukan kesepemahaman, pembagian peran, dan juga koordinasi agar setiap aturan pidana yang berjalan ini konsisten serta tidak menimbulkan tumpang tindih antar kementerian maupun lembaga," ujar Jurnalis Metro TV, Andre Septian, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 15 Oktober 2026.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan tata kerja antarlembaga dalam menjalankan sistem peradilan pidana terpadu. Sinkronisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara dan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif.
Lebih lanjut, dalam FNPH 2026,
Kemenkum turut menyampaikan kinerjanya dalam menyingkronkan deregulasi ketentuan-ketentuan hukum yang selama ini kerap menimbulkan masalah, baik bagi investor, bagi warga negara Indonesia serta bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, peraturan mengenai deregulasi sempat menjadi sorotan dalam upaya transformasi tata kelola hukum agar tidak menghambat iklim investasi dan pelayanan publik. Deregulasi dilakukan untuk memperbaiki aturan di Indonesia menjadi lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat laju pembangunan Indonesia.
Dalam penyampaian kinerjanya, Kemenkum berhasil menderegulasi 155 peraturan menjadi hanya 34 peraturan. Tolak ukur keberhasilan deregulasi ketentuan hukum dinilai dari adanya peningkatan kepastian hukum untuk investasi.
"Tolak ukurnya tentunya adalah peningkatan kepastian hukum untuk investasi, berkurangnya beban serta biaya bagi masyarakat dan dunia usaha, serta terciptanya iklim investasi yang lebih sehat dan efisiensi," tegas Andre.
(Lutfia Azzahra)