Laporan Polisi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dinilai untuk Tutupi Kasus

27 October 2026 14:22

Madiun: Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur (Jatim) mulai menemukan titik terang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dari pemeriksaan terhadap pelapor berinisial DBH, suami sekaligus ayah korban.

Berbagai kejanggalan tersebut membuat polisi mencurigai DBH sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa kedua korban. Setelah itu, polisi menetapkan DBH sebagai tersangka. 

"Awalnya, pihak korban melaporkan dua orang ini hilang, yaitu seorang perempuan dan seorang anak. Namun, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata hilangnya itu disebabkan karena telah dibunuh, ya, pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri dari perempuan tersebut. Semalam kita sudah mengamankan pelakunya dan saat ini sementara kita lakukan pengembangannya," ujar Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut laporan kehilangan yang dibuat tersangka justru menjadi hal yang perlu dicermati penyidik dalam mengkaji dugaan pembunuhan berencana. Menurut Reza, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka mencoba menegaskan dirinya tidak terlibat dengan pembunuhan tersebut.

"Tampaknya dia mencoba untuk membangun alibi bahwa dia tidak ada sangkut pautnya, bahkan dia tidak mengetahui di mana gerangan orang-orang yang sudah dia jahati itu berada. Tapi justru kehadiran dia di kantor polisi untuk membuat laporan dan berbagai macam tindak tanduk lainnya justru memberikan alasan bagi polisi untuk mengkaji seberapa jauh kemungkinan terhadap orang ini dikenakan pasal pembunuhan terencana," ujar Reza.

Reza menjelaskan kehadiran tersangka di kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan merupakan pertanda adanya unsur R, yaitu risiko pada diri pelaku. Risiko merupakan kondisi dimana pelaku sudah menimbang-nimbang atau melakukan kalkulasi terhadap risiko yang akan dihadapi. 

"Jadi misalnya ya, ketika pelaku ini datang ke kantor polisi untuk membangun alibi, memberikan testimoni atau pengakuan bahwa dia tidak tahu, dia mencari, dan seterusnya, itu boleh jadi merupakan penanda adanya unsur R, yaitu risiko pada diri si pelaku. Unsur R atau risiko itu adalah bagaimana seseorang yang melakukan kejahatan, sudah menimbang-nimbang atau melakukan kalkulasi terhadap risiko yang akan dihadapi. Dan atas dasar kalkulasi terhadap risiko itu, dia akan melakukan sekian langkah untuk memastikan risiko itu bisa dia tanggulangi, dalam konteks ini adalah sekali lagi membangun alibi," tegas Reza.

Sementara itu, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara dan keterangan dari tersangka, usai melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, tersangka juga melakukan mutilasi. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan sadis ini, termasuk mengumpulkan barang bukti maupun sisa-sisa jejak kejahatan dari tubuh kedua korban. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X