Presiden Disadap, 3 Jenderal Polisi Jadi Tersangka

5 November 2026 08:10

Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan. Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. Lantas bagaimana sebenarnya konstruksi perkara yang diungkap penyidik dan siapa saja pihak yang diduga terlibat, serta sejauh mana proses penyidikan telah berjalan?


Penetapan tersangka penyadapan


Tersangka sudah ada tiga yang ditetapkan, berinisial LSP, ASN, dan juga EH. Sementara satu orang berinisial SU statusnya masih sebagai saksi.

Penyidik telah meningkatkan status hukum tiga orang setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan satu lainnya masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Perkara ini telah memasuki tahapan penegakan hukum yang lebih serius, dan penyidik nantinya akan mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur


Selasa, 3 November 2026 malam, Bareskrim menyatakan bahwa ada dugaan penyadapan tanpa izin atau illegal tapping, kemudian ada juga penghapusan file hasil sadapan untuk menghilangkan barang bukti. Persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata aktivitas penyadapannya saja, sebab dalam kondisi tertentu memang penyadapan bisa dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang—tetapi ketika tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum atau mekanisme yang semestinya, maka muncullah persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan tersebut.


Pihak yang disadap


Siapa pihak-pihak yang diduga disadap? Yang pertama disebut adalah Presiden Prabowo Subianto. Kemudian pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, ormas, serta pengusaha. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki cakupan yang luas, sebab pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki fungsi strategis dalam kehidupan bernegara; mulai dari penyelenggara negara, pemerintahan, aktor politik, insan media, sampai dengan kalangan usaha. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran terhadap privasi individu, melainkan ada pula dimensi perlindungan komunikasi di situ, kebebasan berekspresi, sampai dengan keamanan informasi dalam penyelenggaraan negara.

Modus operandi


Bagaimana sebenarnya modus operandi dalam dugaan tindakan penyadapan ini? Dugaan ini sudah terendus sejak 2025 hingga 2026, di mana para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik. Lalu, penyadapan tidak berkaitan dengan penegakan hukum atau proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah, serta ada pula upaya penghapusan file hasil sadapan tersebut. 

Nantinya harus didalami siapa yang menjalankan perintah tersebut, bagaimana aktivitas penyadapan ini dapat berlangsung tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya, termasuk ada pertanyaan apakah penghapusan data ini dilakukan atas inisiatif individu atau justru berdasarkan perintah pihak lain. Hal ini penting untuk kemudian mengurai rantai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.


Hasil penyidikan dan barang bukti


Hasil penyidikan dan barang bukti yang sudah diamankan meliputi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 3 saksi ahli hingga akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka. Berbagai barang bukti seperti perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara juga telah diamankan. 

Barang bukti tersebut menjadi penting karena penyidik perlu menelusuri jejak digital, termasuk komunikasi, akses terhadap sistem, hingga kemungkinan adanya aktivitas penghapusan data. Dalam perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi, pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak, tapi diperlukan pula pemeriksaan forensik digital untuk bisa memastikan keaslian, keterkaitan, dan integritas data yang ditemukan.

Ancaman hukuman


Terkait ancaman hukuman yang dapat dikenakan, setidaknya ada tiga pasal yang dirangkum: Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru, Pasal 332 KUHP Nasional Baru, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun. Namun perlu digarisbawahi bahwa ancaman pidana maksimal bukan berarti hukuman tersebut otomatis akan dijatuhkan, dan penentuan kesalahan serta berat ringannya hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian berlangsung.

Pernyataan Menko Kumham Imipas


Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan bahwa, "Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau." Poinnya ada dua: pertama, Presiden sudah tahu; dan kedua, polisi tentu harus mengambil langkah hukum, melakukan penyelidikan, dan sampai di tahap itu—apalagi yang disadap adalah Bapak Presiden—tentu Kapolri akan dan sudah melapor kepada Presiden.

Apa yang disampaikan dalam konferensi pers itu mengantarkan kita kepada pertanyaan besar: dari tiga tersangka ini siapa berperan sebagai apa, siapa yang memerintah siapa, dan apa motif di balik tindakan tersebut? Itu tentunya pertanyaan besar yang sampai saat ini masih kita tunggu dalam proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X