Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia

25 December 2024 08:48

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap Dokter Aulia, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Sepesialis (PPDS) Universitas Diponegoro. Salah satu tersangka adalah Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan ketiga tersangka itu adalah Dokter TEN selaku Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Kepala Staf Medis Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, dan seorang mahasiswa senior.

"Tersangka ada tiga orang, yaitu Saudara TEN, Saudari SM, dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," kata Kombes Pol Artanto dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
 

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Perundungan di PPDS FK Undip Semarang

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan, penipuan, dan pemaksaan terhadap Dokter Aulia. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya masih belum ditahan pihak kepolisian.

Dalam kasus perundungan ini, polisi telah memeriksa 36 saksi. Tak hanya itu, uang sebesar Rp97 juta juga telah disita.

PPDS Anestesi Universitas Diponegoro disorot usai kematian Dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS di kamar kosannya. Dokter Aulia diduga kuat meninggal dunia lantaran tertekan batinnya dengan perundungan yang dialaminya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)